KABUPATEN SUBANG, Jawa Barat
Wisma Karya beralamat di Jl. Ade Irma Suryani Nasution No. 2. Secara administratif termasuk di Kampung Karanganyar, Desa Karanganyar, Kecamatan Subang, tepatnya pada posisi 06° 34' 263" Lintang Selatan dan 107° 45' 557" Bujur Timur. Lokasi ini sangat mudah dicapai karena berada pada pintu gerbang ke kota Subang dari arah Bandung. Sekarang ini kawasan ini merupakan kawasan perkantoran pemerintah dan pemukiman penduduk. Di depan Wisma Karya merupakan taman kota yang selalu ramai. Di sebelah barat merupakan kawasan pemukiman, demikian juga di sebelah utara. Kondisi geografis merupakan kawasan pedataran rendah sedikit miring ke arah utara. Di sebelah timur mengalir sungai kecil yang dinamakan Kali Cipanggilingan. Gedung peninggalan masa kolonial ini berada pada lahan seluas sekitar 1 ha. Sisi barat, utara, dan timur berpagar besi sedangkan bagian depan (selatan) merupakan halaman terbuka sebagai public space. Bangunan Wisma Karya bergaya postmodern berdenah segi empat terdiri empat unit mengeliling. Masing-masing bagian, dinding bagian bawah dari bahan batu dan bagian atas bata. Serambi bagian depan diperkuat dengan tiang-tiang batu berbentuk persegi. Unit bangunan bagian depan ini dahulu berfungsi untuk bar, bagian utara ruangan untuk bowling, dan bagian timur aula. Gedung Wisma Karya dahulu bernama Societeit, dibangun pada masa perusahaan P&T Lands PW Hofland. Berdirinya perusahan P&T Lands dilatarbelakangi devisit keuangan pada masa Thomas Stanford Raffles. Beberapa tanah kekuasaan pemerintah kolonial dijual kepada partikelir. Pada 1812, Pamanukan dan Ciasem dijual kepada Muntinghe dan Shrapnell. Wilayah ini kemudian pada 1854 dijual lagi kepada Peter Wellem Hofland, yang kemudian perusahaan perkebunannya dinamakan P&T Lands (Pamanukan & Tjiasem Lands). PW Hofland dapat dikatakan merupakan pengusaha yang sukses. Sebagai pemegang kekuasaan tanah partikelir, dia mendapat kekuasaan penuh mengangkat pemerintah partikelir yang disebut Demang. Keadaan seperti ini ternyata tidak berlangsung lama. Pada 1870 kebijakan culture stelsel dihapuskan, akibatnya banyak pemodal masuk ke Subang menjadi saingan berat P&T Lands. Menghadapi semua ini P&T Lands harus menerima kenyataan perubahan status perusahaan dari milik pribadi menjadi maskapai. Pada 16 Desember 1886 diubahlah menjadi Maatschapij tot Eksploitative van de Pamanoekan en Tjiasemlanden. Sebagai pemegang saham terbesar adalah Landbouw Company dan Netherland Handelsbank. Sejalan dengan perubahan tersebut, timbulah kelompok masyarakat yang mengeksklusifkan diri. Kelompok inilah yang sering berkumpul untuk saling bersosialisasi. Salah satu gedung yang dibangun pada masa PW Hofland renovasi dan pada 14 Januari 1929 diresmikan gedung societet untuk tempat kumpul para pejabat, tempat pertunjukkan, hiburan, lengkap dengan meja billiard, lintasan bowling, dan padang golf. Peresmiannya dilakukan oleh Mrs. W.H. Dauks. Prasasti peringatan selesai renovasi terdapat pada dinding di sudut baratdaya.
Kategori | Jumlah |
---|---|
Wisata Alam | 20 |
Wisata Buatan | 23 |
Wisata Budaya | 55 |
Taman Nasional | 3 |