Peringatan Hari Jadi Kota Pekalongan

Kawasan Joglosemar

KOTA PEKALONGAN, Jawa Tengah

 

Pemerintahan Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah, maka pada tanggal 6 April 2007 pemerintah kota Pekalongan telah menetapkan Peraturan Daerah no. 2 tahun 2007 tentang hari jadi Kota Pekalongan. Dalam peraturan daerah tersebut, hari jadi Kota Pekalongan ditetapkan tanggal 1 April 1906. Tanggal tersebut merupakan tanggal diundangkannya staadblaad nomor 124 tahun 1906 tentang desentraliasi dengan pemisahan keuangan untuk Ibukota Pekalongan dari keuangan pemerintah Hindia Belanda.

Pemerintah Hindia Belanda telah menetapkan Staatblad 1906 No.124 tentang desentralisasi dengan pemisahan keuangan Ibukota Pekalongan dari keuangan umum pemerintah Hindia Belanda dan atau decentralisatie afzondering van gelmiddenlen voor de hoofplaats Pekalongan iut de algemeene geldmiddelen van nederlandsch-indie ins telling van een gumeenteraad te dier plaatse, yang dinyatakan berlaku pada tanggal 1 April 1906 atau hari Minggu pon tanggal 1 April 1906 dengan surya sengkala ” rasa swarga gapuraning bumi” yang berarti rasa kebahagiaan membangun nagari/kota dan menurut perhitungan jawa adalah ngahad pon 6 Safar 1836 Hijriah dengan candra sengkala ” endahing trinaga manunggal. artinya pemerintah dan rakyat bersatu untuk membangun. Staatblaad tersebut merupakan dasar hukum terbentuknya gumeente ( kotapraja ) Pekalongan dan sebagai bugermeester (walikota) HJ. Kuneman dan telah dibentuk Dewan Kotapraja yang berjumlah 13 orang dan semua diangkat oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudian pemerintah Hindia Belanda melaksanakan reorganisasi pemerintahan, untuk kota Pekalongan dikeluarkan staatblaad nomor 392 tahun 1929 yaitu UU tentang desentralisasi Pekalongan sebagai daerah yang berdiri sendiri dengan memisahkan keuangan umum pemerintahan Hindia Belanda dan staatblaad tersebut berlaku pada tanggal1Januari 1930.

Pada masa pendudukan Jepang ( 1942-1945 ), nama Hindia Belanda diganti dengan nama Indonesia. struktur pemerintahan menjadi sentralistik. Pemerintah pusat Jawa dan Madura dipimpin oleh Gunseikan ( kepala pemerintahan militer ) . Sejak tanggal 8 Agustus 1942, pemerintah daerah tertinggi adalah Karesidenan (syu) yang dikepalai oleh Shuchokan. Jawa Tengah terbagi menjadi 5 Karesidenan. (Semaran, Rembang, Kedu, Banyumas dan Pekalongan) Karesidenan Pekalongan meliputi wilayah Pekalongan, Batang, Pemalang, Tegal dan Brebes. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 18 disebutkan bahwa pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Daerah Besar dan Daerah Kecil dengan pemerintah daerah yang mengurusi rumah tangga sendiri. Ketika terjadi Agresi Belanda I ( 1947 ) dan Agresi Belanda II ( l948 ) wilayah Jawa dipegang oleh dua kekuasaan yaitu kekuasaan Republik Indonesia dan kekuasaan Belanda. Sejak pengakuan kedaulatan Repuhlik Indonesia oleh Belanda tanggal 27 Desember 1949, diikuti proses penggabungan kembali daerah-daerah dan negara bagian ciptaan van mook. Daerah-daerah di Jawa Tengah kembali menggabungkan diri kedalam propinsi Jawa Tengah. Penggabungan secara resmi berlangsung pada tanggal 24 Maret 1950. Ada pun kota besar Pekalongan waktu itu masuk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kota Pekalongan berdasarkan Undang-Undang No.16 tahun 1950 yang ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950, tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Derah Istimewa Yogyakarta, dalam undang undang ini diputus 2 hal yaitu :

  • Menghapuskan staatblaad yang mengatur Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Bandung, Kota Bogar, Kota Cirebon, Kota Yogyakarta, Kota Surakarta.
  • Menetapkan pembentukan daerah daerah kota besar dalam lingkungan propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam UU no. 16 tahun 1950 ini disebutkan bahwa Kota Pekalongan dengan luas wilayah 17,16 km² dengan 2 kecamatan dan 22 kelurahan/desa. Berkenaan dengan hal-hal diatas secara yuridis formal Pemerintahan Kota Pekalongan terbentuk dengan wilayah geografis dan administratif yang sama seperti sekarang dan menjadi bagian dari pemerintahan provinsi Jawa Tengah dan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tanggal 15 Agustus 1950. Kemudian Kotamadya Dati II Pekalongan dalam prosesnya mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga fungsi dan peranan Kota Pekalongan sebagai kota industri, kota pelabuhan perikanan, kota pedagangan, sehingga lahan yang tersedia tidak dapat menampung lagi untuk kegiatan pembangunan. Untuk mengatasi hal tersebut maka wilayah kotamadya dati II Pekalongan perlu dirubah dengan memasukkan sebagian daerah kabupaten dati II Pekalongan dan kabupaten dati II Batang, maka diterbitkan Paraturan Pemerintah nomor 21 tahun 1988 tentang perubahan batas wilayah kodya dati II Pekalongan, kabupaten dati II Batang dan kabupaten dati II Pekalongan. yang diundangkan tanggal 5 Desember 1989. kemudian ditindak lanjuti dengan Permendagri Nomor 3 tahun 1989 tentang pelaksanaan PP nomor 21 tahun 1988. Maka wilayah kotamadya dati II Pekalongan yang semula 1.755 ha menjadi 4.465,24 ha dan tertbagi dalam 4 kecamatan dan 46 kelurahan/desa. Sejalan dengan tuntutan reformasi di segala bidan g, maka pemerintah mengakomodir keinginan daerah yang salah satunya diuandangkan UU nomor 2 tahun 1999 tentang undang undang pokok pemerintahan daerah kemudian diganti UU nomor 32 tahun 2004 tentang Undang-Undang Pokok Pemerintahan di Daerah, tidak ada perubahan batas wilayah, jumlah kecamatan dan desa/kelurahan, hanya ada perubahan sebutan yang semula Kotamadya Dati II Pekalongan menjadi Kota Pekalongan terdiri dari 4 kecamatan dan 46 kelurahan. Sejak tahun 2013, Pemerintah Kota Pekalongan telah menggabungkan beebrapa Kelurahan sehingga menjadi 27 Kelurahan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penggabungan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

Peringatan Hari Jadi Kota Pekalongan setiap tanggal 1 April saat ini telah dikemas menjadi daya tarik wisata. Rangkaian acara pada peringatan tersebut adalah: Kirab Ritual Hari Jadi Kota Pekalongan, Istighotsah Qubro yang diikuti seluruh Forum Pimpinan Daerah, Tokoh Ulama, Tokoh Masyarakat, selutuh Pegawai di Jajaran Pemerintah Kota Pekalongan serta seluruh masyarakat Kota Pekalongan. Acara selanjutnya adalah Doá bersama, Pembagian Gunungan Nasi Megono dan Gunungan Buah. Terakhir ditutup dengan acara hiburan umum atau pentas seni



Destinasi lain di Kawasan Jawa Tengah


Koordinat: -6.8898, 109.6746
Destinasi di Sekitar

KategoriJumlah
Wisata Alam59
Wisata Buatan30
Wisata Budaya46
Taman Nasional2
  • Share Via

Destinasi di Sekitar


Wisata Alam
Wisata Buatan
Wisata Budaya
Taman Nasional