KABUPATEN GRESIK, Jawa Timur
Siti Fatimah binti Maimun lahir pada tahun 1064 M yang merupakan anak dari pasangan Syekh Maimun atau Sultan Mahmud Syah dari Iran dan Aminah dari Aceh. Beliau datang ke Jawa dan akhirnya menetap di Desa Leran.
Di desa inilah kemudian Siti Fatimah binti Maimun tinggal dan menyebarkan ajaran islam hingga beliau wafat dan dimakamkan di sana. Makam Siti Fatimah binti Maimun terletak di dalam sebuah cungkup. Cungkup tersebut berbahan batu kapur yang diambil dari gunung Suci (desa Suci-Manyar). Berbeda dengan bangunan makam aulia pada umumnya, cungkup tersebut dibangun menyerupai sebuah candi pada masa Hindu-Budha. Konon, cungkup tersebut dibangun oleh seorang Raja Majapahit yang beragama Hindu yang dulu hendak mempersunting Siti Fatimah binti Maimun atau dikenal juga dengan Dewi Retno Suari. Kedatangan Siti Fatimah binti Maimun ke Majapahit sendiri adalah diutus oleh ayahandanya Sultan Machmud Syah Alam untuk mengislamkan raja Majapahit tersebut sebagai prasyarat kesediaannya untuk diperistri. Namun, utusan yang menyampaikan hal tersebut justru diperlakukan dengan tidak layak oleh Raja Majapahit. Sehingga untuk menebus rasa bersalahnya dia membangun cungkup makam Siti Fatimah binti Maimun tersebut. Oleh karena itulah arsitektur bangunan cungkup tersebut dipengaruhi oleh Hindu.
Kawasan makam Siti Fatimah binti Maimun dikelola oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan sejak tahun 1973 dan ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Cagar Budaya Nasional dan makam beliau ditetapkan sebagai makam islam tertua di Asia Tenggara.
Kategori | Jumlah |
---|---|
Wisata Alam | 64 |
Wisata Buatan | 43 |
Wisata Budaya | 31 |
Taman Nasional | 3 |