KABUPATEN BATANG, Jawa Tengah
Bangunan yang masih lengkap dengan terali besi ini adalah penjara peninggalan Belanda. Bangunan ini dibangun mulai 17 Oktober 1872 sampai 1880, hal ini dibuktikan dengan adanya prasasti ukir di sebelah kiri depan gerbang gedung ini.�Setelah kemerdekaan RI pada tahun 1980an gedung ini mulai dialihfungsikan sebagai mess polisi.
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
Cagar Budaya ini termasuk Masa Kolonial
Kategori | Jumlah |
---|---|
Wisata Alam | 59 |
Wisata Buatan | 30 |
Wisata Budaya | 46 |
Taman Nasional | 2 |