KABUPATEN ROKAN HILIR, Riau
Pada awal tahun 1928 terjadi kehebohan di Kota Bagansiapiapi. Yang menjadi sasaran adalah tempay-tempat perjudian, tempat minum-minuman keras, rumah-rumah bordil, tempat pengisapan candu, dll.Para biksu agama Budha Bagansiapiapi tidak dapat mengatasi keadaan ini, maka diundang lah biksu Budha dari Singapura dan Taiwan, menurut mereka yang mengganggu itu adalah roh-roh yang mati sesat di laut. Untuk mengatasi keadaan tersebut para biksu singapura dan Taiwan mengadakan perjanjian dengan syetan –syetan penasaran. Syetan-syetan itu diberikan kesempatan menghibur diri selama satu minggu. Setelah puas menghibur diri selama satu minggu, kemudian diadakan perjanjian kembali antara biksu dan syetan-syetan itu/ syetan harus kembali bergentayangan di laut tidak boleh niat ke darat lagi. Sebagai bukti dari perjanjian tersebut maka dibuatlah tiga prasasti atau tugu yang bertuliskan LAM HU OMITOHUD, yaitu nama sang Budha. Setiap kali syetan-syetan itu kembali ke darat dan para syetan akan membaca tugu perjanjian tersebut dan merekapun kembali ke laut. Tugu-tugu perjanjian tersebut tidak boleh hilang, jika tugu tersebut hilang maka perjanjian dengan syetan akan batal.
sumber : http://bilikdestinasi.pariwisata.riau.go.id
Kategori | Jumlah |
---|---|
Wisata Alam | 25 |
Wisata Buatan | 9 |
Wisata Budaya | 11 |
Taman Nasional | 3 |