KOTA JAKARTA PUSAT, DKI Jakarta
Gedung ini didirikan pada tahun 1918 sebagai rumah para arsitek Belanda. Baru pada tahun 1989, pemerintah Indonesia merubah gedung ini menjadi kantor Sekretaris Menteri Utama Bidang Industri dan Pembangunan.
Kemudian pada tahun 1996, Kementerian Keuangan mengambil alih bangunan ini untuk digunakan sebagai Majelis Pertimbangan Pajak (MPP). MPP bertugas memberikan perlindungan hukum kepada para wajib pajak terutama dalam hal sengketa pajak.
Pada tahun 1998, MPP beralih fungsi menjadi Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Kemudian pada tahun 2000, gedung ini dijadikan Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak. Sejak tahun 2012 hingga saat ini gedung ini menjadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Menteng Satu.
Sumber : https://situsbudaya.id/sejarah-kantor-pelayanan-pajak-pratama-kpp-jakarta-menteng-satu/
Kategori | Jumlah |
---|---|
Wisata Alam | 73 |
Wisata Buatan | 57 |
Wisata Budaya | 48 |
Taman Nasional | 6 |