Rumah Potong Hewan Jagalan

Kawasan Joglosemar

KOTA SURAKARTA, Jawa Tengah

Sesuai yang tertera di tembok depan bangunan RPH Jagalan, dulunya tempat pemotongan hewan ini diberi nama Pembelehan Radjakaja. Dalam bahasa Jawa, pembelehan berarti penyembelihan sedangkan pengertian radjakaja (dalam ejaan lama) menunjuk pada pengertian hewan ternak, seperti sapi, kerbau, maupun kambing. Jadi, pembelehan radjakaja maksudnya adalah tempat penyembelihan hewan ternak, atau dalam istilah sekarang disebut RPH. RPH Jagalan terletak di Jalan Jagalan No. 26 Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Lokasi RPH ini berada di pertemuan Jalan Suryo dan Jalan Jagalan. RPH adalah rumah pemotongan hewan yang terdiri dari kompleks bangunan yang digunakan untuk menyembelih ternak. Rumah potong berfungsi sebagai untuk menyembelih ternak sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk ternak yang halal (misalnya sapi, kambing dan kerbau) dilakukan pemotongan secara Islami berdasarkan fatwa MUI, sedangkan pemotongan ternak yang haram (misalnya babi) dilakukan dengan pemotongan yang dianggap paling mudah cara pemotongannya. Dalam hal ini, penyembelihan hewan ternak harus mempertahankan banyak sekali prinsip, yaitu dari cara pemotongan hingga sampai cara mengurangi kerusakan karkas (mikrobia, bakteri, dan virus).

Konon, sewaktu masih menjadi milik Kraton Surakarta, RPH Jagalan memiliki sekitar tiga puluhan orang jagal. Akan tetapi, setelah di bawah naungan Dinas Pertanian Kota Surakarta, hanya terdapat lima orang jagal saja. Bangunan berarsitektur kolonial peninggalan PB X ini tergolong cukup luas lahan dan bangunannya. Bangunan yang berada di depan menghadap ke barat diperuntukkan bagi hewan ternak, seperti sapi, kerbau maupun kambing. Sedangkan, khusus untuk babi, bangunannya terpisah. Bangunannya terletak di belakang bangunan utama dan dipisahkan oleh sungai kecil serta menghadap ke utara.

Dilihat dari usia bangunannya, RPH Jagalan layak menyandang sebagai heritage yang ada di Kota Solo. Sehingga memerlukan penanganan dan perawatan yang ekstra untuk bangunan kuno tersebut dengan alasan pelestarian. Sayangnya, ketika penulis berkunjung ke sana dalam suasana lebaran, tepat di tembok pagar utama RPH tertempel sebuah pengumuman dengan kop Dinas Pertanian Pemerintah Kota Surakarta bernomor 524.51/442.2 yang menyatakan penjualan aset bangunan RPH Dinas Pertanian Kota Surakarta. Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor: 032/9/1/2014 Tanggal 22 Januari 2014 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan RPH, Dinas Pertanian Kota Surakarta akan melaksanakan lelang bangunan Gedung Rumah Potong Hewan.

Pengumuman ini tentunya kurang mengenakan bagi yang menggemari masalah cagar budaya atau heritage yang ada di Kota Solo. Karena di dalam benak mereka, pastilah akan terjadi perubahan bentuk dari bangunan RPH Jagalan. Alangkah baiknya, bila tidak diadakan penjualan sebagian aset bangunan RPH tapi dimunculkan ide kreatif sesuai “roh” Kota Solo saat ini, “Solo the Past is Solo the Future.” Misalnya, bangunan yang dianggap tidak berfungsi lagi bisa dimanfaatkan sebagai museum atau galeri yang berhubungan dengan masalah riwayat RPH, atau bisa juga dijadikan sebagai tempat festival kuliner berbahan dasar dari hewan ternak yang disembelih di RPH Jagalan. Mengingat RPH Jagalan ini sebenarnya bisa dijadikan menjadi paket lokasi wisata yang menyatu dengan pengembangan Stasiun Jebres sebagai kawasan heritage.

Sumber : https://situsbudaya.id/rumah-potong-hewan-jagalan/



Destinasi lain di Kawasan Jawa Tengah


Koordinat: -7.5657, 110.8449
Destinasi di Sekitar

KategoriJumlah
Wisata Alam59
Wisata Buatan30
Wisata Budaya46
Taman Nasional2
  • Share Via

Destinasi di Sekitar


Wisata Alam
Wisata Buatan
Wisata Budaya
Taman Nasional